Konsep perhitungan neto pekerjaan bebas / SPT 1770
Petunjuk dan bagaimana cara penggunaannya
Awal tahun 2018, Januari hingga Maret
Awal tahun pasti orang ramai mulai membuat pelaporan SPT pajak tahunan, untuk kita para arsitek atau profesi sejenis yang bisa berdiri sendiri / tenaga ahli, maka bisa mengelompokan dirinya ke dalam kategori pekerjaan bebas. Untuk penghitungan neto nya bisa dengan cara memakai norma.
Saya juga menggunakan norma, tapi sepertinya kemarin melihat suasana di kantor pelayanan pajak, masih banyak yang belum mengetahui. Jadi sekarang saya coba share mengenai konsep pekerjaan bebas dengan sistem norma ini.
Mengapa menggunakan norma?
Norma penghasilan kira-kira berarti suatu cara untuk menghitung penghasilan neto orang pribadi selama 1 tahun.
Kalau kita memakai norma, maka tidak wajib mengadakan sistem pembukuan (profesional) tetapi cukup dengan sistem pencatatan saja (sederhana).
Kalau kita memakai norma, maka tidak wajib mengadakan sistem pembukuan (profesional) tetapi cukup dengan sistem pencatatan saja (sederhana).
Peruntukan norma
Dikutip dari pajak.go.id
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NormaWP = Wajib Pajak
OP = Orang Pribadi
Siapa saja yang bisa digolongkan ke dalam kelompok pekerjaan bebas
Sekali lagi, dikutip dari pajak.go.id
Penghasilan yang Anda peroleh dari usaha merupakan penghasilan dari kegiatan usaha perorangan yang Anda lalukan baik di bidang industri, perdagangan, dan/atau jasa, misalnya usaha apotek, rumah makan, atau toko.
Penghasilan yang Anda peroleh sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi penghasilan sebagai:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Syarat menggunakan norma
Syaratnya bisa dilihat disini, dan norma yang kita buat sekarang baru bisa digunakan untuk pelaporan pajak di tahun berikutnya. Perhatikan petikan kalimat berikut, diambil dari tautan diatas.
Dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
Maksudnya, saat ini tahun 2017, agar pada pelaporan pajak SPT di tahun 2018 bisa menggunakan norma, maka harus diajukan pada masa 3 bulan pertama di tahun 2017 ini. Demikian pula untuk tahun2 ke depan berikutnya.
Surat pengajuan mendapatkan norma
Caranya kita buat surat pengajuan penggunaan norma, ditujukan kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama atau yg sesuai rayon anda. Template suratnya bisa di download disini.Nanti surat tersebut dibawa ke kantor pajak dan diserahkan ke loket, biasanya 1 loket multi fungsi, bisa menerima SPT, pengajuan norma dll. Jadi bisa mengurus keduanya di 1 meja.
Menggunakan norma
Kalau anda termasuk golongan yang bisa menggunakan norma tersebut, selanjutnya download tabel normanya disini.Berikutnya, didalam tabel norma anda akan lihat 3 kolom dibawah ini, peruntukan norma digolongkan berdasarkan wilayah. Informasi mengenai cara mengetahui area tersebut ada disini.
Dari tautan barusan kita bisa ketahui masuk di wilayah mana kita berada, kalau saya ya sesuai alamat NPWP saya saja.
Berikutnya kita cari kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) anda, di pdf reader coba tekan Control + F bersamaan, nanti muncul kotak pencarian, dan ketikan profesi anda disana, lalu tekan next/search. Untuk contoh ini, karena profesi saya, jadi saya carinya ya keyword arsitek.
Ctrl F untuk memudahkan pencarian atas profesi / usaha anda |
Mungkin perlu beberapa kali 'next' lagi di kontak pencarian tadi, sering ada beberapa KLU untuk keyword yg sama. Kalau ada lebih dari 1 KLU, pilih yg kira2 paling tepat.
Untuk saya pekerjaan bebas arsitek di Bandung, maka KLU nya 71100 & nilai normanya 50.
Dari kiri ke kanan, KLU, deskripsi dan nilai norma sesuai wilayah |
Kalau lihat di kanan, itu kan ada 3 kolom, nah anda tinggal cari wilayah anda masuk di kolom yg sebelah mana, pakai yg itu. Kalau di contoh ini, kebetulan untuk pekerjaan bebas arsitek ke 3 kolom tsb nilainya sama, jadi gak ribed.
Bruto, norma, neto dan pajak
Bruto x Norma = NETO
Neto dibawah PTKP = anda terbebas dari kewajiban bayar pajak, disebut 'lebih bayar'.
Neto lebih tinggi dari PTKP = anda kena pajak terhadap selisih kelebihannya, disebut 'kurang bayar', maksudnya kekurangan bayar pajak.
Neto dibawah PTKP = anda terbebas dari kewajiban bayar pajak, disebut 'lebih bayar'.
Neto lebih tinggi dari PTKP = anda kena pajak terhadap selisih kelebihannya, disebut 'kurang bayar', maksudnya kekurangan bayar pajak.
Mengisi form SPT 1770 menggunakan norma
Bila anda yang termasuk kedalam golongan WP OP dengan pekerjaan bebas dan ingin menggunakan norma, maka form yang anda gunakan adalah form 1770, bukan 1770 S dan bukan pula 1770 SS.
Kalau anda mengisi secara online, ya kurang lebih sama, konsepnya berasal dari form 1770 ini.
Seperti itulah kurang lebihnya, semoga bisa menambah pencerahan.